
September 2025 menjadi momen ketika persoalan sampah di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tak lagi bisa disembunyikan. Di berbagai sudut kota—dari Terminal Baru Bungoro hingga Pasar Sentral Pangkajene—tumpukan sampah menggunung, meluber dari kontainer, bahkan menguasai badan jalan. Bau menyengat menguar di udara, sementara limbah rumah tangga bercampur tanpa pengelolaan yang jelas.
Yang sebelumnya dianggap persoalan rutin berubah menjadi krisis terbuka. Sampah yang tak terangkut selama berhari-hari menciptakan pemandangan menyerupai open dumping—praktik yang seharusnya telah ditinggalkan dalam sistem pengelolaan modern. Dalam standar pelayanan perkotaan, residu sampah idealnya tidak menetap lebih dari 24 jam di titik pengumpulan. Namun di Pangkep, batas itu terlampaui.
Di balik kondisi tersebut, keterbatasan anggaran operasional menjadi alasan yang berulang. Minimnya armada dan lemahnya koordinasi membuat pengangkutan tidak berjalan optimal, sementara sampah terus bertambah setiap hari. Situasi ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana pengelolaan sampah benar-benar menjadi prioritas dalam perencanaan daerah?
Sorotan kemudian mengerucut pada satu titik: kawasan belakang Stadion Andi Mappe. Ruang yang seharusnya menjadi pusat aktivitas publik dan simbol kebanggaan daerah itu justru berubah menjadi titik paling ironis—tempat di mana krisis tidak hanya terlihat, tetapi juga terasa. Dari sinilah, persoalan yang semula tampak sebagai masalah kebersihan mulai mengarah pada sesuatu yang lebih dalam: kegagalan sistem dalam mengelola lingkungan.
Stadion Andi Mappe, Dari Ikon Olahraga Menjadi Titik Krisis

Di antara berbagai titik yang terdampak krisis, kawasan belakang Stadion Andi Mappe menjadi salah satu yang paling menonjol. Di lokasi inilah, persoalan pengelolaan sampah yang tidak tuntas seolah terkonsentrasi dalam satu ruang—menjadi tempat bermuaranya masalah dari berbagai sudut kota.
Pada puncak krisis September 2025, kondisi di area ini jauh dari kata layak. Sampah menumpuk hingga melampaui kapasitas kontainer, sebagian tercecer ke jalan dan ruang terbuka di sekitarnya. Temuan lapangan menunjukkan beragam jenis limbah berserakan, mulai dari sampah rumah tangga hingga bungkus obat-obatan, yang mengindikasikan minimnya pemilahan dan pengelolaan. Dalam konteks pengelolaan lingkungan, keberadaan limbah tertentu di ruang terbuka seperti ini memperbesar potensi risiko terhadap kesehatan dan lingkungan sekitar.
Situasi ini diperparah oleh minimnya pengawasan dan penerangan, menjadikannya tidak hanya sebagai titik penumpukan sampah, tetapi juga ruang yang rentan terhadap berbagai aktivitas tidak terkontrol. Fungsi stadion sebagai ruang publik pun perlahan terdegradasi—dari tempat aktivitas olahraga menjadi area yang dihindari.
Merespons kondisi tersebut, pemerintah daerah—sebagaimana dikutip dalam liputan sulsel.herald.id—menyatakan akan melakukan koordinasi lintas instansi, mulai dari patroli keamanan oleh Satpol PP, penambahan penerangan, hingga penanganan sampah oleh dinas terkait. Pembenahan fisik juga mulai dilakukan, termasuk pembangunan area khusus dengan tembok pembatas yang memberi kesan lebih tertata.
Namun, perubahan visual tersebut tidak serta-merta menjawab persoalan utama. Volume sampah yang tidak terkelola secara optimal tetap menjadi persoalan yang berulang di lokasi ini.
Lebih jauh, kawasan ini sejatinya telah lama dikenal sebagai titik penumpukan sampah, bahkan sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) pada 2025. Apa yang terjadi saat ini tidak sepenuhnya baru, melainkan kelanjutan dari praktik yang telah berlangsung sebelumnya.
Di titik ini, pertanyaan mulai muncul: apakah penetapan status TPST dan pembenahan fisik yang dilakukan benar-benar menjadi solusi, atau justru memperkuat praktik yang sejak awal belum tertangani secara tuntas.
Jalan Pintas Administrasi, Melegalkan yang Bermasalah?

Jauh sebelum krisis mencuat pada September 2025, kawasan belakang Stadion Andi Mappe telah lama dikenal sebagai titik penumpukan sampah. Tanpa status resmi, area ini digunakan sebagai tempat pembuangan sementara oleh warga maupun petugas, dengan pengelolaan yang minim. Sampah dibiarkan menumpuk di ruang terbuka tanpa kepastian waktu pengangkutan—pola yang dalam praktiknya menyerupai open dumping.
Alih-alih menghentikan praktik tersebut, pemerintah daerah justru menetapkan kawasan ini sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) pada awal 2025. Penetapan ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pangkep, Akbar Yunus, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD.
“Kami tidak tahu lagi mau memindahkan ke mana, karena syarat TPST tidak berada di kawasan padat pemukiman. Lokasi juga sudah diatur dalam peraturan Kementerian Lingkungan Hidup, apalagi di situ merupakan lokasi khusus dan sesuai petunjuk tim Adipura karena belakang stadion juga terdapat bank sampah,” jelasnya dalam liputan bacapesan.fajarco.id.
DLH bahkan menyebut kawasan tersebut sebagai titik yang “ideal”, dengan merujuk pada rekomendasi tim Adipura dan keterbatasan alternatif lokasi.
Namun, klaim tersebut tidak sepenuhnya menjawab kondisi di lapangan. Dalam radius kurang dari 150 meter dari lokasi TPST terdapat sejumlah fasilitas publik aktif, termasuk sarana pendidikan dan layanan air bersih. Kedekatan ini menunjukkan bahwa risiko terhadap lingkungan dan ruang hidup warga belum sepenuhnya tereliminasi.
Di sisi lain, pemerintah menghadapi tekanan sosial dalam menentukan lokasi. Sejumlah titik yang sebelumnya direncanakan sebagai TPST ditolak masyarakat. “Kami bisa saja memindahkan, hanya saja tidak ada titik yang bisa kita jadikan TPST karena di beberapa lokasi yang sudah pernah kami gunakan juga ditolak masyarakat,” tambah Akbar.
Situasi ini memperlihatkan adanya dilema antara kebutuhan fasilitas pengelolaan sampah dan keterbatasan ruang. Namun dalam praktiknya, keputusan yang diambil cenderung bersifat kompromistis—memilih lokasi yang telah lama bermasalah, alih-alih membangun sistem baru yang sesuai standar.
Status “terpadu” yang disematkan pada TPST tersebut pun menimbulkan pertanyaan. Secara konsep, TPST seharusnya dilengkapi infrastruktur pengolahan dan sistem yang terintegrasi. Namun ketika praktik di lapangan masih menunjukkan penumpukan terbuka dengan pengolahan terbatas, istilah tersebut berisiko menjadi sekadar label administratif.
Di titik ini, batas antara “pengelolaan” dan “pembuangan” mulai kabur—mendorong pertanyaan lanjutan tentang sejauh mana perubahan status tersebut benar-benar diikuti oleh perubahan sistem di lapangan.
Dekat dengan Warga, Jauh dari Standar
Jika ditelusuri lebih jauh, persoalan TPST di belakang Stadion Andi Mappe tidak hanya berhenti pada kebijakan penetapan lokasi, tetapi juga menyangkut kesesuaiannya dengan standar teknis yang berlaku. Berdasarkan penelusuran menggunakan citra satelit, lokasi ini berada sangat dekat dengan berbagai fasilitas publik dan kawasan permukiman.
Jaraknya hanya sekitar 89 meter dari fasilitas layanan air bersih milik daerah, sekitar 111 meter dari Masjid Quba, serta 140 meter dari TK Pembina Pangkep. Kawasan permukiman warga berada dalam radius sekitar 200 hingga 240 meter, sementara area komersial seperti food court berjarak sekitar 212 meter dari titik TPST.
Jika dibandingkan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013, lokasi fasilitas pengolahan sampah skala wilayah direkomendasikan memiliki jarak minimal 500 meter dari kawasan hunian. Dengan demikian, jarak TPST di belakang stadion—yang bahkan tidak mencapai separuh dari batas tersebut—menunjukkan kesenjangan yang jelas antara standar dan praktik di lapangan.
Kedekatan ini tidak hanya terlihat di atas peta, tetapi juga dalam aktivitas sehari-hari. Dalam radius yang sama, anak-anak bersekolah, warga beribadah, dan masyarakat mengakses layanan air bersih. Dengan jarak yang sedemikian dekat, keberadaan TPST bersinggungan langsung dengan ruang hidup warga.
Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengamanatkan penghentian praktik open dumping, sementara standar teknis menekankan pentingnya pengelolaan yang aman terhadap lingkungan sekitar.
Temuan ini sekaligus membenturkan klaim pemerintah sebelumnya yang menyebut lokasi tersebut telah sesuai dengan rekomendasi teknis. Ketika jarak di lapangan berada jauh di bawah ambang batas minimal, muncul pertanyaan: standar apa yang sebenarnya digunakan dalam menentukan kelayakan lokasi ini?
Dan jika standar yang telah ditetapkan tidak tercermin dalam praktik di lapangan, maka sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya?
Label Baru, TPST Padamampu di Mata Warga

Bagi warga sekitar, keberadaan titik pembuangan sampah di belakang Stadion Andi Mappe bukanlah hal baru. PA (21), yang telah tinggal di kawasan tersebut sejak kecil, mengingat aktivitas pembuangan sampah di lokasi itu sudah berlangsung sejak ia duduk di bangku sekolah dasar.
“Seingatku dari kelas 4 SD itu sudah ada orang buang sampah di situ, masih sembarangan,” ujarnya.
Ingatan ini menunjukkan bahwa kawasan tersebut telah lama berfungsi sebagai titik penumpukan, jauh sebelum ditetapkan sebagai TPST pada 2025. Perubahan status, bagi sebagian warga, tidak serta-merta diikuti perubahan kondisi di lapangan.
Menurut PA, kondisi di lokasi tersebut tidak pernah benar-benar stabil. Dalam waktu tertentu terlihat lebih bersih, namun di waktu lain kembali dipenuhi tumpukan sampah. Ketidakpastian ini membuat warga sulit merasakan adanya perbaikan yang konsisten.
Dampaknya terasa langsung dalam aktivitas sehari-hari. Sebagai pengguna rutin kawasan stadion untuk berolahraga, PA mengaku terganggu dengan bau yang muncul dari tumpukan sampah.
“Kalau lagi jogging itu kan harusnya hirup udara segar, tapi malah dapat bau sampah. Mau tidak mau harus tahan napas atau tutup hidung kalau lewat sana,” katanya.
Pengalaman serupa disampaikan RF (20), warga lain yang telah tinggal hampir dua dekade di sekitar lokasi. Ia menyebut bau sebagai gangguan paling nyata, terutama saat volume sampah meningkat.
“Kalau banyak sampah, baunya sangat mengganggu. Apalagi itu tempat orang olahraga. Harusnya cari udara segar, tapi yang didapat justru bau busuk,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mengubah pola aktivitas masyarakat. Kawasan stadion yang sebelumnya menjadi ruang olahraga perlahan ditinggalkan.
“Dulu banyak orang olahraga di situ, sekarang banyak yang pindah ke alun-alun,” tambahnya.
Selain bau, kondisi lingkungan di sekitar TPST juga menjadi perhatian. PA mengaku pernah melihat hewan ternak seperti sapi mencari makan di antara tumpukan sampah, sementara RF menyebut keberadaan belatung yang muncul saat sampah menumpuk.
“Kadang saya lihat sapi makan di situ,” kata PA. “Bahkan banyak belatung kalau sampah lagi banyak,” tambah RF.
Keduanya juga mengaku tidak mengetahui adanya sosialisasi khusus terkait penetapan lokasi tersebut sebagai TPST. Meski pada prinsipnya keberadaan fasilitas pengolahan sampah dapat diterima, mereka menilai lokasi tersebut tidak tepat karena berada di dekat fasilitas publik.
“Harusnya tidak di situ, karena dekat fasilitas umum,” ujar PA. “Di situ ada tempat olahraga, sekolah, bahkan dekat layanan air. Tidak layak kalau jadi tempat sampah,” kata RF.
Bagi warga seperti mereka, perubahan yang terlihat di permukaan—seperti pembangunan pagar dan penataan fisik—tidak banyak mengubah pengalaman sehari-hari. Bau, kondisi yang tidak konsisten, serta kedekatan dengan aktivitas publik tetap menjadi persoalan yang dirasakan secara langsung.
Dalam situasi seperti ini, satu hal menjadi terlihat jelas: bagi warga sekitar, perubahan status menjadi TPST tidak serta-merta mengubah realitas yang telah mereka hadapi sejak lama.
Paradoks Retribusi Naik, Layanan Macet, dan Pagar Dipercantik

Krisis sampah yang memuncak pada September 2025 memperlihatkan persoalan yang lebih dalam dari sekadar keterlambatan pengangkutan. Pada saat itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pangkep secara terbuka mengakui telah kehabisan anggaran operasional.
“Kita sudah tidak punya anggaran lagi untuk operasional, kami butuh sekitar 90 juta, termasuk alat berat dan BBM. Tahun 2025 kita hanya punya 530 juta, sekarang sudah habis,” ujar Kepala DLH Pangkep, Akbar Yunus dalam liputan rakyatku.com.
Pernyataan ini menjelaskan bahwa sejak Agustus, aktivitas pengangkutan tidak lagi berjalan optimal. Dengan keterbatasan anggaran, armada harus mengurangi frekuensi layanan, bahkan hanya melakukan pengangkutan satu kali sehari di beberapa titik.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana anggaran operasional tahunan dapat habis bahkan sebelum memasuki paruh kedua tahun berjalan? Terlebih, menurut pengakuan DLH sendiri, kondisi ini terjadi secara berulang.
“Setiap tiga bulan DLH kesulitan anggaran,” tambah Akbar.
Dampaknya terlihat jelas di lapangan. Sampah tidak lagi bergerak menuju tempat pengolahan akhir, melainkan tertahan di titik-titik penampungan, termasuk di belakang Stadion Andi Mappe. Tanpa pengangkutan rutin, lokasi tersebut tidak lagi berfungsi sebagai tempat pengolahan, melainkan menjadi titik akumulasi yang menyerupai pembuangan terbuka.
Di sisi lain, masyarakat tetap dibebankan retribusi yang mengalami kenaikan, dari Rp5.000 menjadi Rp7.500 per bulan. Namun peningkatan kontribusi ini tidak diiringi dengan perbaikan layanan. Sampah tetap menumpuk, dan pengangkutan tidak berjalan konsisten.
Baru setelah krisis mencuat, pemerintah daerah menetapkan Peraturan Daerah Pangkep Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD pada 3 Oktober 2025. Dalam dokumen tersebut, tercatat peningkatan belanja modal bangunan dan gedung sebesar Rp4,1 miliar.
Di lapangan, perubahan ini terlihat dalam pembenahan fisik kawasan, termasuk pembangunan pagar di sekitar area TPST belakang Stadion Andi Mappe. Kawasan tampak lebih tertata secara visual.
Namun, kontrasnya sulit diabaikan. Di saat krisis dipicu oleh kekurangan anggaran operasional, alokasi justru menguat pada pembangunan fisik. Sementara itu, persoalan utama—pengangkutan dan pengolahan sampah—tetap menjadi titik lemah yang berulang.
Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan yang muncul menjadi semakin mendasar: ketika masalah terletak pada operasional, apakah pembenahan fisik benar-benar menyasar akar persoalan, atau sekadar memperbaiki apa yang tampak di permukaan?
Perbandingan Capaian Adipura 2025
Apa yang terjadi di belakang Stadion Andi Mappe tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari gambaran yang lebih luas dalam pengelolaan sampah, baik di tingkat provinsi maupun nasional.
Pada 2026, pemerintah tidak memberikan penghargaan Adipura kepada satu pun daerah karena belum ada yang memenuhi standar nasional secara menyeluruh. Sebagai gantinya, hanya 35 kabupaten/kota yang memperoleh Sertifikat Menuju Kota/Kabupaten Bersih, sementara ratusan daerah lainnya masih berada dalam kategori pembinaan dan pengawasan akibat rendahnya capaian pengelolaan atau masih adanya praktik open dumping.

Dalam konteks Sulawesi Selatan, sejumlah daerah justru mampu masuk dalam kelompok dengan capaian terbaik tersebut. Kota Parepare menempati peringkat ke-6 nasional dengan APBD sekitar Rp988,02 miliar dan anggaran persampahan Rp1,69 miliar. Kabupaten Bone berada di peringkat ke-10 dengan APBD sekitar Rp2,83 triliun dan anggaran sampah Rp11,61 miliar.
Kabupaten Bantaeng (peringkat ke-19) memiliki APBD sekitar Rp1,13 triliun dengan anggaran persampahan Rp17,39 miliar, sementara Kabupaten Sidenreng Rappang (peringkat ke-21) memiliki APBD sekitar Rp1,28 triliun dengan anggaran sampah Rp17,70 miliar. Sementara itu, Kabupaten Maros (peringkat ke-23) tercatat memiliki APBD sekitar Rp1,60 triliun dengan anggaran persampahan Rp30,89 miliar.
Namun, Kabupaten Pangkep—dengan APBD sekitar Rp1,52 triliun dan alokasi anggaran persampahan sekitar Rp17,63 miliar—tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Jika dilihat dari sisi kapasitas fiskal, perbedaan ini menjadi kontras. Secara nominal, anggaran yang dimiliki Pangkep berada pada kisaran yang sebanding dengan daerah lain di provinsi yang sama. Bahkan dalam beberapa kasus, nilainya tidak jauh berbeda dengan daerah yang mampu mencapai peringkat nasional.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa capaian pengelolaan sampah tidak semata ditentukan oleh besaran anggaran, tetapi oleh bagaimana anggaran tersebut dikelola dan diimplementasikan di lapangan. Pada titik ini, perbedaan kinerja antar daerah dengan kapasitas yang relatif setara menjadi indikasi adanya variasi dalam tata kelola.
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan yang muncul di Pangkep tidak berdiri sebagai kasus tunggal, melainkan bagian dari dinamika yang lebih luas dalam pengelolaan sampah—di mana ketersediaan sumber daya tidak selalu berbanding lurus dengan capaian yang dihasilkan.
Dari Stadion ke Cermin Tata Kelola

Pada akhirnya, persoalan di belakang Stadion Andi Mappe menunjukkan bahwa krisis sampah tidak hanya soal tumpukan limbah, tetapi tentang bagaimana kebijakan dijalankan dan dirasakan oleh masyarakat. Ketika pengelolaan tidak berjalan optimal, dampaknya tidak berhenti pada aspek lingkungan, tetapi langsung menyentuh ruang hidup warga—udara yang dihirup, ruang publik yang digunakan, hingga rasa aman dalam beraktivitas sehari-hari.
Dalam konteks yang lebih luas, kondisi ini sejalan dengan gambaran nasional. Pada 2026, tidak ada satu pun daerah yang berhasil meraih penghargaan Adipura karena belum memenuhi standar pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di tengah situasi tersebut, Pangkep—yang pada tahun sebelumnya sempat meraih penghargaan Adipura kategori kota kecil—justru menunjukkan dinamika yang berbeda di lapangan.
Perbedaan ini menegaskan bahwa capaian penghargaan tidak selalu mencerminkan keberlanjutan sistem. Tanpa perencanaan yang matang dan implementasi yang konsisten, pengelolaan sampah berisiko berhenti pada simbol, bukan perubahan yang nyata.
Apa yang tampak sebagai persoalan di satu titik kecil sesungguhnya mencerminkan sesuatu yang lebih besar: bagaimana prioritas pembangunan ditentukan, bagaimana standar diterapkan, dan bagaimana hak atas lingkungan yang bersih dijaga. Dan ketika praktik di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan, maka pertanyaan yang tersisa menjadi sederhana namun mendasar—sejauh mana lingkungan benar-benar diperlakukan sebagai hak yang harus dilindungi, bukan sekadar persoalan yang dikelola.









