Belajar atau Membuktikan Belajar? Polemik MKPK dan Pergeseran Makna Pendidikan Tinggi di Unhas

Berita, Uncategorized110 Dilihat
Workshop Penguatan Mata Kuliah Penguatan Kompetensi (MKPK) Universitas Hasanuddin yang digelar pada Maret 2026. (Foto: Humas Universitas Hasanuddin)
Workshop Penguatan Mata Kuliah Penguatan Kompetensi (MKPK) Universitas Hasanuddin yang digelar pada Maret 2026. (Foto: Humas Universitas Hasanuddin)

MKPK (Mata Kuliah Penguatan Kompetensi) merupakan mata kuliah yang dirancang untuk mengakui kompetensi yang diperoleh mahasiswa dari berbagai aktivitas di luar perkuliahan formal. Dalam dokumen resminya, Universitas Hasanuddin menyebut program ini sebagai bagian dari kurikulum yang bertujuan memperkaya keterampilan mahasiswa, membentuk pembelajar sepanjang hayat (active lifelong learners), serta menyiapkan lulusan yang mampu beradaptasi dengan tantangan dunia kerja dan masyarakat yang terus berubah. Melalui skema ini, aktivitas seperti organisasi, kompetisi, kewirausahaan, magang, pengabdian masyarakat, hingga pengembangan minat dan bakat dapat dikonversi menjadi mata kuliah dan satuan kredit semester (SKS).

Secara konseptual, gagasan di balik MKPK bukanlah sesuatu yang lahir tanpa alasan. Program ini berakar pada semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diperkenalkan pemerintah pada 2020. Saat itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mendorong perguruan tinggi untuk memperluas makna pembelajaran dengan mengakui pengalaman mahasiswa di luar ruang kelas sebagai bagian dari proses akademik. Melalui pendekatan tersebut, belajar tidak lagi dipahami semata sebagai aktivitas yang berlangsung di ruang kuliah, melainkan juga melalui pengalaman berorganisasi, magang, proyek sosial, maupun berbagai kegiatan lain yang dinilai mampu membentuk kompetensi mahasiswa.

Namun, sejumlah mahasiswa menilai persoalan utama MKPK bukan terletak pada tujuannya, melainkan pada cara program tersebut dijalankan. RP mengaku sebagian besar mahasiswa di program studinya tidak pernah benar-benar memahami mekanisme MKPK secara utuh. Sosialisasi yang dilakukan kampus dinilai belum mampu menjelaskan alur klaim, jenis dokumen yang harus dipenuhi, maupun proses verifikasi yang harus dilalui mahasiswa. Kebingungan tersebut tidak hanya dirasakan mahasiswa. Menurut RP, beberapa pengurus departemen kemahasiswaan hingga dosen pendamping juga kerap kesulitan menjelaskan prosedur yang berlaku karena informasi yang mereka terima tidak selalu sama.

Kebingungan mahasiswa semakin besar ketika rubrik penilaian MKPK mengalami perubahan di tengah semester berjalan. Menurut RP, perubahan tersebut mengubah sejumlah dokumen yang harus dipenuhi untuk proses verifikasi aktivitas. Persoalannya, perubahan itu tidak disertai sosialisasi lanjutan yang memadai kepada mahasiswa. Akibatnya, sejumlah mahasiswa yang telah merencanakan pemenuhan MKPK berdasarkan ketentuan sebelumnya harus menyesuaikan kembali dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. “Kami sudah menyusun rencana berdasarkan rubrik yang lama, tetapi tiba-tiba berubah. Tidak ada penyampaian resmi, tahu-tahu sudah berubah di sistem,” ujarnya.

Situasi tersebut, menurut RP, menimbulkan kebingungan yang tidak hanya dialami mahasiswa. Ia mengaku menemukan sejumlah dosen pendamping dan pihak yang terlibat dalam proses verifikasi juga belum mengetahui adanya perubahan rubrik tersebut. Akibatnya, mahasiswa sering kali memperoleh informasi yang berbeda-beda mengenai dokumen yang harus dipenuhi maupun prosedur yang harus dijalani. Dalam beberapa kasus, aktivitas yang sebelumnya diyakini dapat diklaim harus ditinjau kembali karena persyaratan administrasinya berubah setelah kegiatan berlangsung.

Keluhan lain muncul dari mahasiswa yang mempertanyakan asumsi dasar di balik pelaksanaan MKPK. RN, mahasiswa Sastra Inggris angkatan 2023, menilai program tersebut berangkat dari anggapan bahwa seluruh mahasiswa memiliki akses dan sumber daya yang sama untuk mengikuti berbagai aktivitas di luar kampus. Padahal, menurutnya, kondisi ekonomi, waktu, dan kesempatan setiap mahasiswa berbeda. “Kami membayar UKT untuk proses pembelajaran di kampus, tetapi pada saat yang sama diwajibkan mencari pemenuhan SKS melalui kegiatan di luar kampus yang sering kali membutuhkan biaya tambahan,” katanya.

RN mengaku kekhawatirannya tidak muncul tanpa alasan. Ia mencontohkan pengalaman sejumlah mahasiswa yang harus mencari kegiatan tambahan untuk memenuhi kebutuhan MKPK, meskipun kegiatan tersebut tidak selalu sejalan dengan minat maupun rencana akademik mereka. Menurutnya, beban tersebut terasa semakin berat ketika mahasiswa juga harus mempertimbangkan biaya transportasi, akomodasi, maupun kebutuhan lain yang muncul selama mengikuti kegiatan di luar kampus. Dalam kondisi seperti itu, kesempatan untuk memperoleh rekognisi kompetensi tidak lagi hanya ditentukan oleh kemauan mahasiswa untuk berkembang, tetapi juga oleh kemampuan mereka mengakses berbagai aktivitas yang tersedia.

Pertanyaan serupa juga muncul ketika mahasiswa membandingkan pengalaman antarprogram studi. RN mengaku mengetahui adanya mahasiswa di program studi lain yang pada semester tertentu memiliki sangat sedikit mata kuliah reguler–bahkan tidak ada dan diarahkan untuk memenuhi sebagian beban studinya melalui aktivitas yang dapat direkognisi sebagai MKPK. Temuan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak universitas. Namun bagi sebagian mahasiswa, kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas antara perluasan ruang belajar dan pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan pembelajaran kepada mahasiswa itu sendiri.

Meski demikian, tidak semua mahasiswa menolak gagasan yang mendasari MKPK. NA, mahasiswa Public Relations angkatan 2023, mengaku tetap memperoleh banyak pembelajaran dari berbagai aktivitas di luar kampus yang selama ini ia ikuti. Baginya, organisasi, kepanitiaan, maupun pengalaman profesional memang dapat menjadi ruang pengembangan diri yang tidak selalu ditemukan di ruang kuliah. Persoalannya, menurut NA, kegiatan-kegiatan tersebut selama ini ia lakukan secara sukarela karena kebutuhan belajar dan pengembangan diri. Ketika aktivitas yang sama diwajibkan melalui kurikulum dan dibebani berbagai prosedur administrasi, pengalaman tersebut terasa berbeda. “Saya tetap belajar, tetapi yang membuat berat adalah ketika semua harus dikonversi, diverifikasi, dan dibuktikan lewat banyak dokumen,” katanya.

Di sisi lain, Universitas Hasanuddin memandang MKPK sebagai salah satu instrumen penting untuk mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia setelah lulus. Dalam Workshop Penguatan MKPK yang digelar pada Maret 2026, Rektor Unhas Jamaluddin Jompa menegaskan bahwa masih banyak hal yang tidak dapat sepenuhnya diberikan melalui pembelajaran di ruang kelas. Menurutnya, penguatan MKPK bertujuan membangun transisi yang lebih kuat dari dunia kampus menuju dunia kerja, sekaligus membentuk lulusan yang mampu berkompetisi dan beradaptasi. “Tanggung jawab kita bukan hanya menyiapkan mereka untuk mencari kerja, tetapi juga membuka lapangan kerja,” ujar JJ.

Jika dibandingkan, tujuan yang disampaikan pihak universitas sebenarnya tidak jauh berbeda dengan harapan sebagian mahasiswa. Baik kampus maupun mahasiswa sama-sama mengakui bahwa pengalaman di luar ruang kelas dapat memberikan keterampilan yang sulit diperoleh melalui perkuliahan formal. Perbedaannya terletak pada bagaimana pengalaman tersebut ditempatkan dalam kurikulum. Kampus melihatnya sebagai bagian dari proses pembelajaran yang perlu diakui dan direkognisi secara akademik. Sementara sejumlah mahasiswa mempertanyakan apakah seluruh pengalaman belajar harus diterjemahkan ke dalam kewajiban kurikuler yang disertai berbagai persyaratan administratif.

Fenomena seperti ini tidak hanya terjadi di Universitas Hasanuddin. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perguruan tinggi di Indonesia mulai mengembangkan berbagai skema rekognisi pembelajaran di luar kelas sebagai bagian dari implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Gagasan dasarnya sederhana: belajar tidak hanya berlangsung di ruang kuliah. Pengalaman berorganisasi, magang, kompetisi, pengabdian masyarakat, hingga proyek sosial juga dianggap mampu menghasilkan kompetensi yang layak diakui sebagai bagian dari pendidikan tinggi.

Namun, semakin banyak aktivitas yang ingin diakui sebagai pembelajaran, semakin besar pula kebutuhan institusi untuk mengukur dan memverifikasinya. Pengalaman yang sebelumnya berlangsung secara sukarela dan informal kini harus diterjemahkan ke dalam rubrik, dokumen, indikator, dan mekanisme penilaian tertentu agar dapat dikonversi menjadi kredit akademik. Di titik inilah sejumlah mahasiswa mulai merasakan jarak antara tujuan program dan pengalaman yang mereka alami sehari-hari.

Bagi mahasiswa seperti RP, RN, maupun NA, persoalan MKPK tidak selalu terletak pada gagasan bahwa belajar dapat terjadi di luar ruang kelas. Sebaliknya, sebagian dari mereka mengakui bahwa organisasi, kepanitiaan, magang, kompetisi, hingga berbagai aktivitas kemahasiswaan telah memberikan pengalaman yang berharga bagi pengembangan diri mereka. Yang menjadi persoalan adalah ketika pengalaman-pengalaman tersebut harus diterjemahkan ke dalam sistem yang belum sepenuhnya dipahami, disosialisasikan, dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak yang terlibat.

MKPK lahir dari sebuah gagasan yang ambisius: memperluas makna belajar dan mengakui pengalaman mahasiswa sebagai bagian dari pendidikan tinggi. Dalam konteks perubahan dunia kerja dan tuntutan kompetensi abad ke-21, tujuan tersebut sulit untuk dianggap tidak relevan. Namun pengalaman sejumlah mahasiswa menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang ingin dicapai, melainkan juga oleh bagaimana kebijakan itu dijalankan. Ketika sosialisasi dinilai belum efektif, persyaratan berubah di tengah proses berjalan, dan mekanisme administrasi justru menjadi sumber kebingungan, pertanyaan yang muncul bukan lagi apakah mahasiswa perlu belajar di luar kelas. Pertanyaannya adalah bagaimana memastikan bahwa upaya memperluas ruang belajar tidak berubah menjadi perluasan beban yang harus ditanggung mahasiswa.

Sebab pada akhirnya, tantangan terbesar pendidikan tinggi bukan sekadar membuat mahasiswa belajar lebih banyak, melainkan memastikan bahwa setiap proses belajar yang diakui kampus benar-benar terasa sebagai kesempatan untuk berkembang, bukan sekadar kewajiban yang harus dipenuhi.

Ditulis oleh: Radian Dwi Imam Ar’Rafi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *