Anatomi Kegagalan Tata Ruang: Normalisasi Risiko dan Patologi Lingkungan pada Sistem Kanal Makassar

Uncategorized20 Dilihat
Foto anak-anak sedang bermain di daerah sekitar Kanal Toddopuli. (Sumber: Dokumetasi Pribadi/Muhammad Husain Fadhullah)

Makassar – Secara geografis, tata ruang Makassar sangat erat kaitannya dengan perairan. Namun, dalam satu dekade terakhir, relasi ini memburuk secara drastis. Kanal-kanal yang awalnya dibangun sebagai sistem hidrologi kota, kini berubah menjadi kawasan terbengkalai yang rawan memakan korban. Laporan ini membedah bagaimana buruknya tata kelola infrastruktur dan krisis ruang publik memunculkan fenomena “Normalisasi Risiko”—sebuah kondisi di mana ancaman keselamatan dari pekatnya lumpur kanal justru diabaikan dan dianggap sebagai hal yang lumrah oleh masyarakat.

 

Jaringan drainase makro Kota Makassar, meliputi Kanal Panampu, Jongaya, hingga Saluran Pampang. (Sumber: Tangkapan layar Google Earth)

Pembangunan sistem kanal di Makassar, seperti Kanal Jongaya dan Panampu, pada awalnya merupakan intervensi teknis atas kondisi topografi kota yang rentan terhadap luapan air. Secara desain, infrastruktur ini berfungsi sebagai sistem drainase makro untuk mengalirkan air hujan langsung ke Selat Makassar demi mencegah banjir. Lebih jauh, rancangan awal kanal tersebut mengusung konsep keseimbangan ekologi urban, di mana kanal difungsikan sebagai zona penyangga (buffer zone) yang dapat menjaga kelembapan tanah dan menekan efek pulau panas perkotaan (urban heat island). Sayangnya, seiring berjalannya waktu, terjadi penurunan fungsi yang drastis. Kanal yang dirancang sebagai bagian dari estetika tata ruang kota kini beralih fungsi menjadi area penampungan limbah. Kondisi ini dipicu oleh ketidaksiapan pemerintah dalam menyelaraskan laju pertumbuhan penduduk dengan penyediaan fasilitas sanitasi yang memadai.

Buruknya kualitas kanal di Makassar saat ini tidak lagi sebatas persoalan visual, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum lingkungan. Pengelolaan sumber daya air di wilayah ini tercatat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengacu pada Lampiran VI peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan baku mutu air permukaan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tingkat konsentrasi amoniak, fosfat, serta bakteri E. coli di dalam kanal secara konsisten melebihi batas aman yang diizinkan. Situasi ini memperlihatkan kelalaian dalam penegakan Pasal 121, yang melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa proses pengolahan yang sesuai standar.

Selain isu pencemaran air, pengelolaan tata ruang di sekitar kanal juga melanggar ketentuan PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Meskipun Pasal 9 secara eksplisit mewajibkan pemanfaatan garis sempadan mematuhi syarat teknis kelestarian sungai, maraknya okupasi lahan oleh bangunan di sepanjang bantaran kanal justru membatasi akses pemeliharaan. Hal ini berdampak langsung pada tingginya tingkat sedimentasi. Pendangkalan masif tersebut kemudian menciptakan lapisan endapan lumpur dalam yang membahayakan keselamatan warga sekitar.

Ketertinggalan manajemen tata kelola ini terlihat semakin jelas apabila dikomparasikan dengan Kota Surabaya. Melalui program revitalisasi pada sungai seperti Kalimas, Pemerintah Kota Surabaya berhasil menata ulang kawasan kumuh menjadi ruang publik yang fungsional dan produktif. Mereka sukses menggeser orientasi perencanaan ruang dari sekadar area pembuangan akhir menjadi aset prioritas tata kota.

 

Pembangunan IPAL komunal yang masif berhasil mengubah area perairan seperti Kalimas menjadi ruang publik produktif dan arena rekreasi warga yang aman. (Sumber: Akun Instagram Resmi Surabaya)

Kesenjangan tata kelola ini berakar pada perbedaan integrasi infrastruktur sanitasi. Surabaya mengimplementasikan penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal secara ekstensif pada wilayah permukiman padat. Kebijakan ini menjamin adanya filtrasi awal bagi air buangan sebelum masuk ke sistem saluran kota. Di sisi lain, infrastruktur air di Makassar terus menanggung beban cemaran karena menerima aliran limbah domestik yang belum diolah sama sekali. Selain manajemen limbah, Surabaya juga menunjukkan keunggulan dalam mitigasi bahaya spasial melalui pengadaan pembatas fisik di area rawan dan peleburan fungsi kanal dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sementara itu, kanal di Makassar masih berada dalam kondisi yang tidak ramah lingkungan: terisolasi, kekurangan fasilitas penerangan, serta abai terhadap pengadaan sistem peringatan bahaya bagi masyarakat.

 

Tangkapan layar pemberitaan media televisi nasional mengenai tragedi tewasnya seorang bocah 11 tahun di Kanal Maccini Sombala pada Februari 2026. Insiden ini membuktikan bahwa sedimentasi lumpur yang dibiarkan telah berubah menjadi perangkap fisik yang fatal. (Foto: Tangkapan layar Garuda TV & tvOneNews)

Dampak dari buruknya tata kelola ini berujung fatal dengan jatuhnya korban jiwa secara berulang. Insiden pada Februari 2026, yang menewaskan seorang anak berusia 11 tahun akibat terjebak endapan lumpur di Kanal Maccini Sombala, menambah daftar panjang kecelakaan serupa yang sebelumnya terjadi di Kanal Nuri dan Paccerakkang. Meski deretan kasus terus bertambah, hingga kini belum ada langkah mitigasi konkret dari Pemerintah Kota Makassar untuk mengamankan kawasan rawan tersebut.

Akibat minimnya fasilitas publik alternatif, masyarakat secara perlahan mulai menormalisasi risiko lingkungan dalam keseharian mereka. Fenomena ini diperburuk oleh krisis Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Makassar yang baru mencapai angka 12,42 persen, masih sangat jauh dari batas minimal 30 persen yang diamanatkan undang-undang. Widi, salah satu warga disekitar kanal, menyoroti nyata tingginya paparan risiko ini, terutama bagi anak-anak.

“Intensitas aktivitas anak-anak di area kanal ini sangat mengkhawatirkan. Mereka berinteraksi langsung dengan air terkontaminasi setiap saat tanpa ada rasa takut. Kanal yang hitam ini telah terintegrasi dalam keseharian mereka, seolah-olah bahaya tersebut tidak pernah ada,” paparnya.

 

anak-anak berinteraksi dan bermain di bantaran kanal bersedimen pekat. (Foto: Dokumentasi Pribadi / Muhammad Husain Fadhullah)

Dari perspektif teknik lingkungan, Dosen Universitas Hasanuddin, Ibu Nur An-Nisa Putry Mangarengi, S.T., M.Sc., mengidentifikasi kerusakan ekosistem kanal ini sebagai kegagalan sistemik akibat minimnya pengolahan limbah organik domestik. Ia memaparkan bahwa tingginya kadar organik menghambat masuknya oksigen terlarut yang esensial bagi mikroorganisme aerobik dalam menetralisir polutan secara alami. Kondisi anoksik (kedap oksigen) ini pada akhirnya memicu dominasi mikroba anaerobik melalui proses asidogenesis dan metanogenesis.

“Air limbah domestik umumnya memiliki karakteristik air limbah yang bersifat organik. Jika air limbah tidak terolah dengan baik maka oksigen terlarut yang dibutuhkan mikroorganisme aerob terhalangi oleh banyaknya kandungan organik sehingga mikroorganisme aerobik tidak dapat menguraikan kandungan organik secara alami. Sebaliknya mikroorganisme anaerobik akan mendominasi sehingga terjadi proses acidogenik, metanogenesis sehingga menyebabkan terlepasnya gas metan dan H2​S yang menyebabkan air limbah berbau dan hitam,” 

Merespons pendekatan pemerintah yang kerap mengandalkan pengerukan fisik, Ibu Nur An-Nisa menegaskan bahwa langkah tersebut gagal menyentuh akar persoalan pencemaran. Pengerukan sekadar memberikan solusi hidrolik sesaat untuk melancarkan debit air dan mengatasi pendangkalan, tanpa memperbaiki kualitas air itu sendiri.

“Pengerukan sedimentasi bukan solusi untuk mengatasi polutan pencemar air permukaan, adapun pengerukan hanya untuk mempermudah debit aliran untuk mengalir dengan baik. Solusi terbaik untuk mengatasi polusi air limbah adalah dengan instalasi pengolahan air limbah, di mana air limbah sangat kompleks dan membutuhkan treatment khusus untuk menanganinya. Pengerukan hanya menghilangkan total suspended solids-nya saja agar tidak terjadi pendangkalan badan air,” tegasnya.

Tingginya beban pencemaran juga melumpuhkan mekanisme pemulihan alami (self-purification) perairan. Idealnya, aliran air permukaan mampu membersihkan diri melalui interaksi oksigen alami, tetapi volume polutan yang masif secara berkelanjutan telah merusak daya dukung ekologis tersebut.

“Jika polutan masuk terus menerus ke badan air ini tentu saja akan menghambat sinar matahari dan oksigen masuk ke dalam badan air yang di mana akan menghambat perkembangan mikroorganisme aerobik menguraikan senyawa organik dan tanaman air untuk berfotosintesis dan menyerap mineral atau polutan yang ada di dalam air melalui proses phytoremediasi. Ini secara tidak langsung akan mempengaruhi daya tampung sungai terhadap polutan dan mengganggu ekosistem perairan,” jelasnya.

Analisis ilmiah ini beririsan langsung dengan insiden fatal di Kanal Maccini Sombala, di mana sedimen dasar bermutasi menjadi lapisan yang membahayakan. Hal ini didorong oleh tumpukan Total Suspended Solids (TSS) ekstrem dari buangan domestik—seperti sisa makanan dan detergen rumah tangga—yang memiliki massa jenis lebih berat ketimbang air.

“Total suspended solids atau padatan tersuspensi berasal dari air limbah domestik hasil dari sisa makanan, sayuran yang terbuang, aktivitas manusia dan laundry sehingga lambat laun padatan tersuspensi ini akan mengendap dikarenakan densitasnya cenderung lebih tinggi dibandingkan air. Jika air limbah domestik dibuang melalui drain ke saluran drainase dan masuk ke badan air permukaan seperti kanal tentu saja partikel yang tersuspensi ini akan mengendap dan bertumpuk sehingga kanal mengalami sedimentasi atau penumpukan lumpur,” imbuh Ibu Nur An-Nisa.

Kondisi kanal Makassar saat ini merepresentasikan disorientasi kebijakan tata ruang dalam mengelola sumber daya perairannya. Pembiaran terhadap serangkaian insiden yang mengancam keselamatan warga menunjukkan lemahnya komitmen struktural. Mengadaptasi model penataan dari Surabaya, Pemerintah Kota Makassar perlu segera merombak pendekatannya dari sekadar intervensi rekayasa sipil menuju Manajemen Air Urban Terpadu. Pembangunan IPAL komunal secara komprehensif serta penerapan pengamanan fisik di bantaran kanal merupakan langkah mitigasi darurat yang mendesak. Tanpa pergeseran tata kelola tersebut, sistem kanal ini akan terus berstatus sebagai kawasan rawan yang mengancam masa depan lingkungan dan warganya sendiri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed