Komnas Perempuan Mencatat 93 Persen Kasus KBGtP Terjadi di Ranah Personal

Laporan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024 kembali menegaskan satu kenyataan pahit: ruang yang seharusnya paling aman justru menjadi tempat paling berisiko bagi perempuan. Dari total 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, sebanyak 309.516 kasus atau 93 persen terjadi di ranah personal, jauh melebihi ranah publik dan negara.

Jumlah kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia berdasarkan ranah personal, publik, dan negara tahun 2024. Sumber: Komnas Perempuan, CATAHU 2024.

Komnas Perempuan menjelaskan, angka tinggi di ranah personal bukan sekadar akibat peningkatan pelaporan, tetapi juga karena data perceraian dari Badan Peradilan Agama (BADILAG) dikategorikan sebagai kekerasan personal. Banyak perceraian diajukan akibat kekerasan dalam rumah tangga, menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan hanya fenomena sosial, tetapi juga realitas hukum yang nyata.

Namun di balik angka-angka ini, ada temuan yang lebih dalam. Kekerasan di rumah tangga tidak lagi hanya berupa pukulan atau kekerasan fisik. Laporan CATAHU menunjukkan bahwa bentuk kekerasan kini bergeser ke arah psikis dan ekonomi, yang lebih sulit dilihat tetapi sama menyakitkannya.

Distribusi bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di ranah personal, mencakup kekerasan terhadap istri, pacar, mantan pacar, anak perempuan, dan relasi keluarga lainnya (2024). Sumber: Komnas Perempuan, CATAHU 2024.

Menurut data Komnas Perempuan, Kekerasan terhadap Istri (KTI) tetap menjadi kasus tertinggi sepanjang tahun 2024 dengan 2.699 laporan. Dari jumlah itu, kekerasan psikis menempati posisi tertinggi mencapai 44 persen, diikuti kekerasan fisik 40 persen dan ekonomi 14 persen. Pergeseran ini memperlihatkan bahwa kekuasaan dalam rumah tangga kini lebih banyak dijalankan melalui kontrol emosional dan finansial.

Komnas Perempuan juga menemukan kekerasan berlapis, di mana korban mengalami kekerasan sekaligus menghadapi hambatan hukum. Dari 672 data pengaduan kasus KTI yang dianalisis, banyak perempuan terjebak dalam perkawinan tidak tercatat, poligami, atau bahkan dikriminalisasi saat melaporkan kekerasan. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana hukum yang seharusnya melindungi korban justru sering menjadi sumber penderitaan baru. “Korban sering kehilangan hak hukumnya karena status perkawinan yang tidak sah secara administratif,” tulis CATAHU 2024.

Data berikut memperlihatkan skala hambatan hukum yang dihadapi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Setiap kategori menunjukkan bentuk kerentanan yang berbeda, mulai dari status perkawinan tidak tercatat hingga kriminalisasi korban yang melapor.

Proporsi Hambatan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (2024) Sumber: Komnas Perempuan, CATAHU 2024.

Dari data ini terlihat bahwa perkawinan tidak tercatat menjadi hambatan paling besar, diikuti oleh praktik poligami dan kriminalisasi korban. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan di ranah personal tidak hanya berlangsung di ruang domestik, tetapi juga diperkuat oleh struktur hukum yang belum berpihak. Dalam banyak kasus, korban menjadi “korban ganda” yang terluka secara fisik dan psikis, sekaligus kehilangan perlindungan hukum karena status administratifnya.

Kekerasan yang dialami perempuan tidak berhenti di dalam rumah. CATAHU 2024 menunjukkan peningkatan kasus di kalangan anak muda, terutama dalam hubungan pacaran dan mantan pacar. Banyak kekerasan terjadi di ruang digital melalui pengawasan media sosial, penyebaran foto tanpa izin, atau ancaman daring. Fenomena ini memperlihatkan bahwa kekerasan kini berpindah dari rumah ke layar ponsel.

Sebaran usia korban dan pelaku dalam kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) dan kekerasan oleh mantan pacar (KMP) di Indonesia tahun 2024. Sumber: Komnas Perempuan, CATAHU 2024.

Pada kasus Kekerasan dalam Pacaran (KDP), kekerasan psikis menjadi yang tertinggi dengan 37 persen kasus, diikuti kekerasan seksual 29 persen dan fisik 27 persen. Sedangkan dalam Kekerasan oleh Mantan Pacar (KMP), kekerasan seksual melonjak hingga 48 persen. Mayoritas korban berusia antara 18 hingga 24 tahun, usia yang seharusnya menjadi masa belajar dan bekerja, bukan masa bertahan dari kekerasan.

Komnas Perempuan menyebut, fenomena ini mencerminkan “wajah baru patriarki” di kalangan muda, di mana cinta sering kali disamarkan dengan pengendalian dan ancaman. Relasi kuasa bergeser dari tangan ke layar, dari ruang privat ke ruang digital.

Perubahan wajah kekerasan ini juga berkelindan dengan kebijakan negara. Meskipun pemerintah berhasil menurunkan angka dispensasi kawin hampir separuh dalam lima tahun terakhir, kekerasan terhadap anak perempuan tidak ikut menurun. CATAHU 2024 mencatat 406 kasus kekerasan terhadap anak perempuan sepanjang tahun, sebagian besar berupa kekerasan psikis dan fisik.

Tren jumlah permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama di Indonesia periode 2020–2024. Sumber: Komnas Perempuan, CATAHU 2024.

Penurunan dispensasi kawin memang menunjukkan kemajuan administratif, tetapi tidak menyentuh akar masalah. Banyak perkawinan anak tetap terjadi di luar pencatatan hukum, sering kali sebagai respons terhadap kekerasan atau tekanan sosial. Komnas Perempuan menilai, perlindungan hukum yang tidak diikuti perubahan budaya membuat kekerasan tetap berulang dalam bentuk baru. “Penurunan angka dispensasi kawin tidak serta merta berarti anak perempuan terbebas dari kekerasan. Ketika praktik bergeser ke relasi non-formal, risiko justru semakin tersembunyi,” tulis Komnas Perempuan dalam laporannya.

Rangkaian data CATAHU 2024 memperlihatkan pola yang berulang. Lebih dari 93 persen kekerasan terhadap perempuan terjadi di ruang personal. Bentuknya bergeser dari kekerasan fisik menjadi psikis dan ekonomi, dari rumah tangga ke hubungan pacaran, dan dari ruang nyata ke ruang digital. Temuan ini menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender di Indonesia tidak hilang, tetapi bertransformasi. Setiap kemajuan hukum justru menyingkap celah baru, ketika budaya dan sistem sosial belum berubah.  Di balik setiap angka, ada perempuan yang kehilangan ruang aman, keadilan, dan bahkan hak untuk merasa utuh di tempat yang seharusnya melindungi mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed