Guru Bersertifikasi di Indonesia Timpang, Apa Penyebabnya?

Sumber: Data Kemendikbud Ristek 2023

Makassar – Indonesia saat ini dihadapi dengan permasalahan ketimpangan guru bersertifikat. Data tahun 2023 menunjukkan dari total 33 provinsi yang ada di Indonesia ada 28 provinsi di Indonesia yang kekurangan guru bersertifikat, sedangkan yang memiliki guru bersertifikat ideal hanya sebanyak 5 provinsi. Menurut data Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) per april 2023 hanya 1,43 juta guru yang telah tersertifikasi dari total keseluruhan 2,98 juta guru. Ini berarti masih ada 51,9% guru belum tersertifikasi di Indonesia.

Sumber: Data Kemendikbudristek 2023

Ketimpangan jumlah guru bersertifikat terlihat jelas antarwilayah. Pulau Jawa memiliki persentase tertinggi mencapai 43,7 persen, disusul Sumatera sebesar 27,61 persen. Sebaliknya, wilayah timur seperti Maluku dan Papua masing-masing hanya mencatat 1,93 persen dan 1,53 persen guru bersertifikat, menandakan masih rendahnya pemerataan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.

Sumber: Data Kemendikbudristek 2023

Jika merujuk pada data lain terlihat ada ketimpangan yang seragam, Jawa Barat misalnya memiliki guru bersertifikasi paling banyak berkisar 16,043 guru. Namun, juga memiliki jumlah guru tidak bersertifikasi yang cukup besar berkisar 24,464 guru. Nusa Tenggara Timur juga tercatat memiliki ketimpangan yang cukup jauh yaitu hanya 3,175 guru yang telah tersertifikasi sedangkan masih ada 12,631 guru lainnya yang belum bersertifikasi.

Sumber: Data Kemendikbudristek

Data di atas menunjukkan bahwa distribusi guru bersertifikasi di Indonesia masih belum merata antar wilayah. Pulau Jawa mendominasi dengan persentase tertinggi guru bersertifikasi mencapai 43,70%, diikuti oleh Sumatera sebesar 27,61%. Sementara itu, wilayah lain seperti Kalimantan (6,58%), Sulawesi (11,64%), dan Nusa Tenggara (7,00%) menunjukkan angka yang jauh lebih rendah. Adapun Maluku (1,93%) dan Papua (1,53%) menjadi wilayah dengan jumlah guru bersertifikasi paling sedikit di Indonesia.

Ketimpangan ini juga terlihat dari jumlah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menjadi penyedia program sertifikasi guru. Pulau Jawa kembali mencatat angka tertinggi dengan 27,25% LPTK, diikuti oleh Sumatera (21,26%) dan Sulawesi (15,14%). Sebaliknya, Papua hanya memiliki 2,63% LPTK, disusul Maluku (2,29%) dan Nusa Tenggara (7,88%). Kondisi ini menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan dan pelatihan profesi guru masih terpusat di wilayah barat Indonesia, sehingga diperlukan kebijakan pemerataan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik di kawasan timur.

Selain faktor distribusi lembaga pendidikan, aspek finansial juga menjadi penyebab mengapa ada ketimpangan jumlah guru bersertifikat di Indonesia. Kondisi ekonomi yang belum merata membuat banyak guru, terutama di daerah dengan tingkat pengeluaran rendah, kesulitan mengikuti proses sertifikasi yang membutuhkan biaya tambahan seperti transportasi, administrasi, dan akses internet untuk pelatihan daring.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada tahun 2023, rata-rata pengeluaran penduduk Indonesia hanya sebesar Rp11,89 juta per tahun, naik tipis dari Rp11,47 juta pada tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan masih terbatasnya daya beli masyarakat, termasuk di dalamnya para tenaga pendidik yang sebagian besar berstatus honorer. Di wilayah-wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Indonesia bagian timur, kondisi ini semakin berat karena gaji guru honorer seringkali jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Keterbatasan ekonomi ini menyebabkan banyak guru menunda atau bahkan tidak mampu mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang menjadi syarat sertifikasi. Akibatnya, hanya sebagian kecil guru yang bisa memenuhi kualifikasi profesional, sementara lainnya terjebak dalam keterbatasan finansial dan akses pendidikan yang tidak merata.

Permasalahan ketimpangan jumlah guru bersertifikat perlu dituntaskan. Salah satu caranya dengan mendorong pemerintah untuk memastikan pemerataan akses terhadap sertifikasi guru di seluruh wilayah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memperluas jangkauan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di daerah-daerah yang masih tertinggal, khususnya di kawasan Indonesia bagian timur. Dengan begitu guru dapat lebih mudah mengikuti program pendidikan profesi tanpa harus menanggung biaya perjalanan dan akomodasi yang tinggi.

Pemerintah juga perlu memperbesar kuota pendidikan profesi guru (PPG) agar jumlah guru yang dapat tersertifikasi setiap tahun semakin meningkat. Pemerintah harus mendorong pemerataan distribusi agar tidak terpusat di Pulau Jawa dan Sumatera. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan bantuan finansial atau subsidi biaya sertifikasi bagi guru honorer yang memiliki keterbatasan ekonomi, sehingga faktor finansial bisa teratasi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed